Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uang Kepala Daerah di Kasino, Nusron Wahid: Jangan Jadi Modus Korupsi Baru

Kompas.com - 16/12/2019, 20:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Nusron Wahid meminta aparat penegak hukum menginvestigasi temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kepala daerah yang menyimpan uang di kasino

Sebab, menurut dia, ini bisa menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"Tidak hanya Polri, jaksa, KPK untuk melakukan investigasi tentang potensi masalah ini. Jangan sampai kemudian ini menjadi modus baru bagi pelaku koruptor, terutama yang berbasis kepala daerah," ujar Nusron kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Nusron mengatakan, temuan PPATK juga menandakan bahwa praktik korupsi masih terjadi pemerintahan daerah.

Baca juga: Kemendagri Nilai Tak Seharusnya PPATK Ungkap Rekening Kepala Daerah di Kasino ke Publik

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pencegahan untuk menutup rapat-rapat kesempatan korupsi bagi kepala daerah.

"Ini makin menandakan bahwa praktik abuse of power dan transaksi potensi tindak pidana korupsi masih merebak di daerah, dengan modus seperti itu," kata dia. 

Ia juga menilai, diperlukan pencegahan khusus dari Kemendagri dan KPK terkait modus penyelewengan semacam itu. 

"Kedua, kalau sudah menjadi bukti materiil, lalu ada langkah khusus dari penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya dugaan temuan tersebut," ucap dia.

Nusron juga menyampaikan, temuan PPATK tersebut akan menjadi perhatian Komisi II agar lebih serius dalam menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, ada sejumlah kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri.

Kiagus menduga kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.

”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Menanggapi temuan PPATK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK.

Baca juga: Ketua DPR: PPATK Harusnya Tak Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik

Menurut Tito, Kemendagri bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.

"Kita tanya dulu ke PPATK, kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito seusai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12).

Mantan Kapolri itu juga mempersilakan para aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com