Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Persoalan Penghapusan UN dan Klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim

Kompas.com - 16/12/2019, 10:16 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai tahun 2021, siswa di sekolah direncanakan tak lagi menghadapi ujian nasional sebagai syarat penentuan kelulusan.

Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai syarat kelulusan.

Perubahan sistem penentu kelulusan ini menjadi satu dari empat kebijakan yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui program ‘Merdeka Belajar’.

Gagasan itu bermula dari keresahan siswa, orangtua, dan guru atas pelaksanaan ujian nasional selama ini.

Baca juga: Permendikbud 2019 Larang Sekolah dan Dinas Pendidikan Kutip Biaya UN!

Menurut Nadiem, mereka bukan ingin menghilangkan pelaksanaan ujian nasional, melainkan berharap agar pelaksanaannya dievaluasi karena dianggap banyak berdampak negatif.

“Sebenarnya banyak juga dari mereka yang tidak ingin menghapuskan, tetapi menghindari hal-hal yang negatif, (mulai) dari sisi stres, kayak menghukum siswa yang mungkin dari bidang (UN) itu kurang kuat dan lain-lain," kata Nadiem seusai menjadi pembicara pada Konferensi Pendidikan Indonesia di Gedung Kemendikbud pada 30 November lalu.

Merdeka Belajar

Berangkat dari sana, Kemendikbud kemudian melakukan kajian.

Hingga dalam kurun 11 hari, ia mencetuskan kebijakan ‘Merdeka Belajar’ di hadapan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Ada empat hal yang akan diatur di dalam kebijakan baru tersebut, yakni terkait penilaian ujian sekolah berbasis nasional (USBN) secara komprehensif, perubahan sistem UN, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penerapan sistem zonasi yang lebih fleksibel.

Untuk penilaian USBN yang komprehensif, ia menjelaskan, akan dilakukan dengan sistem ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Baca juga: Sah, Mendikbud Nadiem Tetapkan USBN dan UN 2020 lewat Permendikbud

Ujian itu dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian komprehensif seperti portofolio dan penugasan.

Portofolio ini nanti dapat dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.

Nadiem menyampaikan, anggaran USBN nantinya akan dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Sementara pelaksanaan UN pada tahun depan akan menjadi yang terakhir.

Sebagai gantinya, pada tahun 2021 akan dilaksanakan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Baca juga: Hapus UN, Kemendikbud Ingin Ciptakan Suasana Bahagia di Sekolah

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Adapun terkait penyederhanaan RPP, Kemendikbud akan menyederhanakan dengan memangkas beberapa komponen.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com