Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mahfud MD soal Omnibus Law yang Bertujuan Mudahkan Investasi

Kompas.com - 15/12/2019, 19:12 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal rencana pembentukan omnibus law oleh pemerintah.

Secara sederhana, menurut dia, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibentuk dan isinya mencakup sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan.

Nantinya, UU tersebut tidak akan menghilangkan UU yang sudah ada, tetapi hanya menyederhanakan mekanisme yang ada di dalam sebuah UU yang kerap berbenturan dengan UU lain sehingga menghambat proses masuknya investasi ke dalam negeri.

"Iya (semacam revisi UU). Revisi terhadap beberapa UU melalui satu UU. Kalau dulu, satu UU direvisi oleh satu UU. Tidak ada dulu yang lima UU direvisi oleh satu UU," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, pada 5 Desember.

"Itu, aturan investasi (ada) berapa? Ada 77 UU. (Itu) mau dijadikan satu," ucap dia.

Baca juga: Walhi Khawatir Omnibus Law Pangkas Instrumen Perlindungan Lingkungan

Nantinya, penyusunan omnibus law sama seperti penyusunan UU pada umumnya yang harus diajukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bila ada usulan serupa dari DPR, parlemen juga dapat mengajukan usulan tambahan di dalam omnibus law.

Mahfud mengatakan, munculnya wacana pembentukan omnibus law ini memang menuai pro dan kontra.

Ada yang beranggapan bahwa UU baru itu tidak cocok diterapkan di Indonesia yang menerapkan sistem hukum kontinental, bukan anglo saxon.

"Iya. Ada yang mengatakan itu. Kita kalau berdebat teori, mudahlah menghadapi mereka, tetapi kita sudah pada tataran konkret, yang kita akan selesaikan apa. Itu tugas saya untuk menjelaskan," ujar dia. 

Selain itu, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa dengan UU ini justru akan menciptakan liberalisasi ekonomi. Meski demikian, Mahfud memaklumnya.  

Menurut dia, wajar bila sebuah wacana pembentukan UU akan menimbulkan pro dan kontra.

"Tidak apa-apa ada yang menuding begitu (liberaliasi ekonomi). Kalau tidak (dilakukan pembenahan), dibilang birokrasinya lambat. Kalau diperbaiki, dibilang liberalisasi. Harus dihadapi, setiap pilihan itu ada yang menentang," kata dia.

Baca juga: Aturan Hak Paten dan Desain Industri Akan Terimbas Omnibus Law

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama pemerintah membentuk UU adalah memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri.

 

Dengan demikian, proses perizinan yang tadinya berjalan lama pun dapat dilakukan lebih cepat.

"Kata Pak Jokowi, 'Saya itu urus izin di Kuwait, di Uni Emirat Arab, masuk pukul 09.00, pukul 10.00 sudah selesai semua, bisa investasi berapa pun. Di sini, dua tahun belum selesai, tiga tahun (belum selesai)'," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com