JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tiga isu utama dalam masalah HAM.
Hal tersebut berkaitan dengan refleksi Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember lalu.
"Kami sudah kirim surat kepada Bapak Presiden. Ada tiga isu, yang paling utama adalah masalah HAM berat," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Terkait itu tersebut, Komnas HAM menyampaikan dua solusi kepada Presiden Jokowi terkait penyelesaian HAM berat.
Baca juga: Kasus Tamansari, Komnas HAM Minta Kapolda Jawa Barat Tegur Anak Buahnya
Kedua, solusi itu adalah pengadilan. Jika Presiden Jokowi akan kembali menghidupkan Komite Kebenaran Rekonsiliasi (KKR), maka harus merujuk pada dasar yang sangat kuat.
"Sekarang Bapak Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam untuk buat draf UU (KKR), tetapi kami juga ingatkan agar ajak korban atau keluarga korban," kata dia.
Menurut Taufan, ini termasuk juga soal prinsip keadilan, kebenaran, serta model dari KKR itu sendiri harus benar-benar jelas.
Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Taufan mengatakan, apabila Komnas HAM akan diajak dalam penyusunan sebagai pihak kedua atau ketiga pun, pihaknya bersedia asalkan pemerintah mengutamakan korban atau keluarganya.
"Catatan kami, belum tentu semua itu bisa melalui jalur non yudisial, bisa jadi ada yang tetap jalur yudisial sehingga kami sepakat waktu itu untuk membahas satu demi satu," kata dia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan soal isu HAM lainnya, yakni konflik agraria serta intoleransi yang tren kecenderungannya adalah persekusi dan diskriminasi.
"Itu kami ingatkan tiga hal ini penting," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.