Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Semakin Ringan, Koruptor Dinilai Tak Akan Jera

Kompas.com - 13/12/2019, 12:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, salah satu penyebab masih maraknya praktik korupsi di Indonesia lantaran vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Selama ini pengadilan memutus hukumannya rata-rata di bawah empat tahun,” kata Dadang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata vonis hakim baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi, sepanjang 2018 hanya 2 tahun 5 bulan.

Rata-rata hukuman itu hanya meningkat tipis dibandingkan dua tahun sebelumnya yakni pada 2016 dan 2017 yang hanya 2 tahun 2 bulan.

Baca juga: KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Salah satu vonis ringan itu dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu hanya dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.

Padahal, tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Secara rinci, ICW meneliti 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus di tiga tingkatan pengadilan. Hasil vonis pun dibagi ke dalam delapan kategori.

Rinciannya, kategori ringan 1-4 tahun penjara ada 918 terdakwa, kategori sedang 4-10 tahun ada 180 terdakwa, kategori berat di atas 10 tahun ada 9 terdakwa.

Baca juga: Apakah Hukuman Mati Mampu Membuat Jera Koruptor?

Sementara yang bebas ada 26 terdakwa, lepas ada 1 terdakwa, putusan yang tidak dapat diidentifikasi ada 14 terdakwa, putusan di bawah pidana minimal ada 11 terdakwa dan cacat formil ada 3 terdakwa.

Dadang menilai, wacana untuk memperlebar pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor pun tidak akan cukup efektif untuk menekan tingkat korupsi.

Apalagi, sejauh ini pemerintah justru menunjukkan sikap kontradiktif di dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana kita bicara soal hukuman mati, kalau terpidana korupsi malah diberi grasi dan remisi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com