Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji 9 Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 21:57 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam salah satu amar putusannya, MK menyatakan, eks napi korupsi dapat tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam rentang lima tahun setelah bebas dari penjara.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam peraturan baru itu, tidak ada klausul yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Padahal sebelumnya sempat muncul diskursus KPU melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lantas, seperti apa sikap sembilan partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi putusan MK dan PKPU baru?

1. PDI Perjuangan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya tidak akan mencalonkan kandidat eks napi korupsi.

Ia pun memastikan, PDI Perjuangan akan lebih selektif dalam menjaring kandidat. Penelusuran terhadap latar belakang calon kepala daerah pun akan lebih ketat.

“Prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan masyarakat, bangsa dan negara. Harus disertai dengan rekam jejak yang baik, kredibilitas yang baik, meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Ia juga memastikan bahwa partainya tidak akan mengusung eks napi korupsi di pilkada.

“Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

2. Partai Persatuan Pembangunan

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi memastikan, partainya tak akan mengusung calon kepala daerah yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Sikap itu, menurut dia, tak hanya ditunjukkan PPP kali ini saja.

"Dan tidak hanya 2020. Pilkada 3 tahun sebelumnya, sama sekali tidak ada eks napi yang kami usung sebagai calon kepala daerah. Jadi kami dari coret pilkada kemarin-kemarin itu," kata Baidowi di Kantor DPP PPP, Rabu (11/12/2019).

Ia mengatakan, partainya memiliki divisi khusus yang bertugas memantau rekam jejak seluruh bakal calon yang mendaftar. Dari seleksi yang dilakukan, eks napi korupsi akan tereliminasi dengan sendirinya.

"Sekarang kan sangat mudah melibatkan pihak ketiga untuk mentracking ini pernah enggak korupsi. Bisa sangat mudah. Apalagi dengan era media yang sangat terbuka itu hampir semuanya terlacak dan sudah pasti tidak akan kami calonkan," lanjut dia.

3. Partai Kebangkitan Bangsa

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, meski MK masih memberikan ruang kepada eks napi korupsi untuk mencalonkan diri, namun pihaknya tidak akan mengusung mereka saat pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com