JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut meningkatnya dana bantuan terhadap partai politik tidak menjamin partai politik akan bebas korupsi.
Basaria mengatakan, peningkatan dana bantuan parpol yang direkomendasikan oleh KPK bersama LIPI hanya merupakan salah satu upaya mencegah korupsi dilakukan kader partai politik.
"Jaminan ini sudah barang tentu kita tidak bisa jamin 100 persen, orang itu harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Naik Dua Kali Lipat, Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara pada 2020
Basaria menuturkan, peningkatan dana bantuan partai politik bisa mencegah kasus korupsi karena partai politik kerap menggunakan setoran dari kader-kader yang duduk di kursi legistlatif dan eksekutif untuk membiayai operasional maupun kegiatan.
Ia berharap, dengan adanya dana bantuan dari pemerintah yang cukup besar, partai politik juga dapat menerapkan sistem rekrutmen dan kaderisasi yang lebih baik.
"Nanti lima tahun ke depan bapak dan ibu bisa lihat perkembangannya mudah-mudahan tidak terjadi, tidak ada lagi yang masuk ke dalam langkah berikutnya, upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Basaria.
Diberitakan, KPK dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.441 suara per suara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan angka Rp 8.461 per suara itu merupakan uang yang mesti diberikan pemerintah yakni 50 persen dari total perkiraan kebutuhan partai politik.
Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara asalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Ro 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).
Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan partai politik saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.