Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting

Kompas.com - 11/12/2019, 14:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meskipun uji materi atas pasal tersebut hanya diterima sebagian, sebagai pemohon, Perludem dan ICW menilai putusan MK itu merupakan keputusan yang penting.

"Menurut saya ini adalah ini adalah putusan landmark decision, keputusan penting tidak hanya bicara soal pemeriksaan korupsi tapi juga bicara demokrasi," kata Kuasa Hukum pemohon yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon menyebabkan sejumlah perubahan pada Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahan itu menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Aturan ini berlaku untuk narapidana kasus apapun, termasuk napi korupsi.

Menurut Donal, dengan putusan tersebut, MK telah melihat fakta empirik bahwa ketidakadaan masa jeda bagi mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah membuat sejumlah eks koruptor langsung mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Dan yang terjadi seperti kasus (Bupati) Kudus selesai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," ujar Donal.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Lima Tahun, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Donal mengatakan, demokrasi di Indonesia selama ini dibajak oleh perilaku-perilaku koruptif.

Kepala daerah selama ini dicalonkan dengan mekanisme yang tidak jelas, baik di internal parpol maupun melalui syarat yang begitu longgar.

Longgarnya syarat ini terlihat dalam ketentuan UU Pilkada, yang secara implisit memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dengan adanya masa jeda 5 tahun, menurut Donal, MK sengaja memberikan waktu bagi mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi, mengevaluasi perbuatannya.

Sekaligus, MK memberi batasan agar proses Pilkada tidak langsung diisi oleh mantan terpidana tanpa adanya masa tunggu.

"Bagi kami, lima tahun terjadi transisi kekuasaan misalkan dulunya ia berkuasa dan punya kaki tangan di birokrasi, lalu berganti kepala daerah yang baru, itu artinya mengubah landscape pemerintahan," ujar Donal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com