JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang HAM dan Perdamaian Setara Institute Selma Theofany mengatakan, ada 73 kasus pelanggaran terhadap aktivis HAM selama periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Jumlah itu tercatat sejak 2014 hingga 2019.
"Pelanggaran dalam bentuk intimidasi, penyerangan dan aksi kekerasan langsung lainnya. Pelanggaran ini banyak dialami oleh para aktivis HAM yang bergerak di bidang perlindungan hak masyarakat sipil, ekonomi, sosial dan budaya," ujar Selma di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2019).
Baca juga: INFOGRAFIK: Sejarah Hari HAM Internasional
Selain itu, lanjut dia, aktivis HAM pada periode ini rentan mengalami kriminalisasi dan sulit mengakses keadilan atas kekerasan yang mereka alami.
"Di sisi lain, perempuan pembela HAM menghadapi kekerasan berlapis di dalam pergerakannya di tengah masyarakat yang patriarkis," ungkap Selma.
Contoh kekerasan yang dialami peremuan aktivis HAM yakni adanya intimidasi dengan dasar identitas sebagai perempuan yang inferior hingga kekerasan seksual.
Baca juga: LPSK Sebut 3.700 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Telah Mendapat Bantuan
Lebih lanjut, Selma juga mengungkapkan, sejumlah peristiwa pelanggaran terhadap para aktivis HAM yang menjadi sorotan publik di era Jokowi.
"Misalnya kekerasan yang dialami aktivis lingkungan Salim Kancil, kekerasan terhadap aktivis penolakan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport Budi Pego dan penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan," papar Selma.
Dia menambahkan, hingga saat ini pemerintah juga tidak kunjung memberikan penyelesaian terhadap penanganan kasus pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib yang berlarut sejak 2004 silam.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Kejahatan HAM oleh Aparat Pasca-Reformasi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta negara tidak mengkriminalisasi para pembela HAM.
Menurut Choirul, negara dan penegak hukum harus mulai memberikan jaminan perlindungan bagi pembela HAM.
"Bahwa yang harus dijadikan pemerintah, masyarakat dan penegak hukum adalah memberikan jaminan perlindungan kepada aktivis HAM, pembela HAM dan orang yang bekerja untuk HAM. Dan yang paling penting pembela HAM jangan dikriminalisasi," ujar Choirul di Kantor Komnas-HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Choirul menuturkan, para pembela HAM sebenarnya bukan hanya mereka yang menjadi aktivis bidang kemanusiaan.
Baca juga: 5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai
Para jurnalis, aktivis lingkungan dan aktivis antikorupsi menurut dia pun bekerja untuk HAM.
Sementara itu, kata Choirul, akhir-akhir ini para aktivis dari berbagai bidang itu justru sering mendapat perlakuan kriminalisasi oleh negara.