Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Perlu Revisi Terbatas UU Pilkada untuk Bisa Terapkan E-rekap

Kompas.com - 10/12/2019, 15:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan sepakat jika ada revisi secara terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi terbatas ini menurut dia bisa mengakomodasi peraturan soal rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik (e-rekap) agar bisa masuk ke dalam UU.

"Kami sepakat dengan usulan revisi terbatas itu. Sebab kalau dilakukan secara terbatas, tidak banyak hal yang direvisi (prosesnya lebih cepat)," ujar Abhan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Abhan mengingatkan pentingnya dasar aturan hukum yang kuat untuk e-rekap.

Sebab, saat ini, rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Pilkada.

Baca juga: Pengamat: Tak Pantas Elite Politik Persoalkan Biaya Pilkada Mahal karena Rakyat yang Bayar

Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya hanya mengatur dalam Peraturan KPU (KPU), menurut Abhan, dasar hukumnya kurang kuat.

Selain itu, kemungkinan PKPU dibatalkan melalui uji materi lewat Mahkamah Agung (MA) sangat besar.

"Nantinya akan jadi masalah besar sebab menyangkut kepastian hukum. Memang yang paling tepat e-rekap diatur dalam UU," kata dia.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta komitmen KPU dan DPR jika akan menerapkan e-rekap untuk Pilkada 2020.

"Kalau memang ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menerapkan e-rekap, maka pintu masuknya adalah lewat pembuat UU untuk memproses revisi terbatas," kata Abhan.

Sebelumnya, KPU berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap dalam pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya telah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan e-rekap.

"Daerah kita sudah mintakan untuk dilakukan pemetaan terhadap TPS-TPS," kata Evi saat ditemui di Java Heritage Purwokerto, Minggu (1/12/2019).

Evi mengatakan, pemetaan yang dilakukan meliputi kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS.

Baca juga: Belum Punya Dasar Hukum, Rencana Penerapan e-Rekap Dikritik Bawaslu

Hal ini penting lantaran e-rekap hanya dapat dioperasikan jika koneksi internet berjalan dengan baik.

"Kalau tidak langkah yang berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo yang ada dan dicarikan solusinya seperti apa," ujar Evi.

Selanjutnya, tugas penting KPU dalam mempersiapkan penerapan e-rekap adalah menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan.

Evi mengatakan, aturan soal e-rekap ini nantinya akan dimuat dalam PKPU.

"Nanti kita akan atur di dalam peraturan KPU kita langkah apa yang harus dilakukan untuk kemudian e-rekap ini juga bisa berjalan walaupun misalnya ada kendala di internet di TPS tersebut," ujar Evi.

Baca juga: Bawaslu: Kalau Mau Simpati Publik, Parpol Jangan Calonkan Eks Koruptor di Pilkada

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyarankan adanya revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Salah satu alasannya adalah revisi ini diperlukan untuk memperkuat legitimasi pemberlakuan e-rekap.

Wacana yang juga muncul atas usulan KPU itu dinilai masih memerlukan payung hukum yang kuat sebelum nantinya benar-benar direalisasikan.

"Meskipun e-rekap pada akhirnya tidak diberlakukan (di Pilkada) 2020, (revisi UU Pilkada) dia menjadi dasar pijak sangat kuat bagi penerapan rekapitulasi elektronik di Indonesia," kata Titi

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com