JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra berkomitmen tidak akan mencalonkan eks narapidana korupsi di Pilkada 2020.
Dasco menyatakan itu telah menjadi kesepakatan dan sikap resmi partai.
"Kami dari Partai Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen dan juru bicara partai, sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di pilkada," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: KIPP: Jangan Larang Eks Koruptor Pakai PKPU, Lebih Baik Revisi UU
Menurut dia, meski tidak ada larangan bagi eks koruptor maju di pilkada, tetapi partai memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menghadirkan calon yang berintegritas.
Oleh karena itu, kata Dasco, Gerindra telah mengeluarkan instruksi kepada DPD-DPC agar melakukan seleksi ketat terhadap calon yang ingin maju di Pilkada 2020.
"Kita sudah instruksikan kepada seluruh DPD dan DPC untuk membuka penjaringan, tetapi kemudian seleksi pertama awal adalah di tingkatan DPC yang paling tahu. Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Baca juga: Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...
Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.