Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Jaksa, KPK Panggil Anggota DPRD Yogyakarta

Kompas.com - 02/12/2019, 11:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Yogyakarta dan satu mantan anggota DPRD Yogyakarta dalam kasus dugaan suap Jaksa Eka Safitra, Senin (2/12/2019) hari ini.

Dua anggota DPRD yang akan diperiksa adalah Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan Widagdo Nugroho. Sedangkan, mantan anggota DPRD yang diperiksa adalah Febri Agung Herlambang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Jaksa pada Kejari Yogyakarta

Kendati berstatus anggota DPRD dan mantan anggota DPRD, Hasan dan Febri akan diperiksa atas statusnya sebagai pihak swasta. Sedangkan, Emanuel diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPRD Yogyakarta.

Belum diketahui apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Namun, diketahui bahwa KPK juga telah menanggil anggota DPRD Yogyakarta yang lain Sujanarko, pada Jumat (29/11/2019) lalu meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Diberitakan, penyidik KPK menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.

Jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang proyek.

Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta lalu mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta yang Jadi Tersangka Suap di KPK Terancam Diberhentikan Sementara

"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," lanjut Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com