Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Wacana Presiden 3 Periode, Formappi: Elite Rindu Kemewahan Berkuasa Orba

Kompas.com - 01/12/2019, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, usulan masa jabatan presiden tiga periode muncul karena elite partai politik rindu pada era Orde Baru.

Wacana ini muncul bersamaan sejumlah wacana lain, seperti wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), wacana MPR sebagai lembaga tertinggi negara, hingga pemilihan presiden oleh MPR.

"Saya kira kerinduan bisa berkuasa mirip Soeharto dan kroni-kroninya di era orde baru yang banyak mendorong munculnya wacana-wacana seperti pemilihan Presiden oleh MPR, GBHN, masa kekuasaan tiga periode dan lain-lain," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (1/12/2019).

Baca juga: Perludem: Usul Presiden Dipilih MPR Membawa Indonesia ke Masa Kelam

Menurut Lucius, sejumlah wacana yang muncul belakangan ini bertolak belakang seluruhnya dengan semangat awal reformasi.

Pada awal reformasi, MPR memutuskan untuk mengubah praktik demokrasi tidak langsung, masa jabatan presiden yang tanpa batas, menghapuskan GBHN, mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, untuk mencegah demokrasi sekadar jadi alat penguasa untuk mempertahankan otoritarianisme.

Namun, sejumlah wacana yang muncul belakangan justru seolah mendorong adanya perombakan sistem yang membuat Orde Baru bisa berkuasa tanpa batas alias sewenang-wenang.

"Saya menduga, bagi penguasa, kemewahan berkuasa pada era Orde Baru itu tetap menjadi impian. Bagaimana tidak, presiden dan kroni-kroninya tanpa beban bisa melakukan apa saja dalam waktu lama," ujar Lucius.

"Penguasa bisa sewenang-wenang memperlakukan rakyat, tanpa perlu takut diprotes rakyat melalui pengadilan. Bisa memperkaya diri, keluarga dan parpol tanpa perlu takut diciduk KPK," lanjutnya.

Baca juga: Nasdem Wacanakan Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Lucius mengatakan, masa jabatan presiden tiga periode hingga presiden dipilih MPR buruk dari sisi rakyat dan substansi demokrasi.

Sementara bagi penguasa, hal-hal tersebut adalah sebuah kemewahan.

Oleh karenanya, menurut Lucius, jika saat ini muncul usulan masa jabatan tiga periode, bukan tidak mungkin ke depan muncul wacana masa jabatan presiden yang lebih lama lagi.

"Saya yakin bukan tak mungkin (masa jabatan) akan diubah kembali menjadi lebih lama lagi. Wong rakyat sudah bisa ditawar-tawar kok soal waktu," katanya.

Baca juga: Istana: Jokowi Tak Terpikir Perpanjang Jabatan Jadi 3 Periode

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com