JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan MPR mengkaji sejumlah wacana termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
"Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya. Itu baru suara-suara dari masyarakat," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/11/2019).
Baca juga: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Demokrat: Cukup 2 Periode
Moeldoko menambahkan Istana belum mempunyai sikap terkait wacana tersebut. Ia mempersilakan MPR menggodok usulan tersebut.
Ia meminta MPR menyiapkan kajian akademik mendalam terkait wacana tersebut sehingga dampak negatif yang ditimbulkan tak banyak.
"Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah itu melalui round table discussion diperluas. Lalu akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Masih Wacana
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.