JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengakui sempat terjadi perdebatan mengenai mekanisme pemilihan ketua umum pada saat rapat pleno Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Iya memang terjadi perdebatan mengenai pasal-pasal dari AD/ART itu berbeda. Mereka salah menjabarkan AD/ART bahwa mekanisme pemilihan ketua umum partai golkar ada tiga, penjaringan, pencalonan, baru pemilihan," ungkap Lodewijk usai rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Golkar Dorong Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen di Seluruh Wilayah
Lodewijk menyatakan, pemilihan ketua umum pada musyawarah nasional (munas) nanti tetap merujuk pada AD/ART. Ia mengatakan, ketiga tahapan itu harus dilewati satu per satu.
Ia menegaskan bahwa ketiga tahapan itu tidak bisa diubah karena sudah sesuai amanat AD/ART.
"Kecuali nanti kita ubah lagi AD/ART, tapi kan kita enggak seperti itu dan itulah Partai Golkar, prosesnya seperti itu. Bukan hanya DPP, sampai tingkat desa pun seperti ini," kata Lodewijk.
Adapun tahapan tersebut termaktub dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (2). Pasal itu menybut pemilihan dilakukan melalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.
Lodewijk menyatakan tak ingin berandai-andai, apakah pemilihan ketua umum pada munas nanti akan berlangsung aklamasi atau voting.
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Umum Golkar Dibuka Mulai Besok
"Tahapan itu dilewati dulu baru tahu aklamasi atau tidak, jadi tidak bisa langsung loncat aklmasi," katanya.
Selain itu, Lodewijk mengatakan, pembahasan dalam rapat tersebut juga berkutat pada laporan ketua panitia, Steerinh Commite (SC), panitia pengarah, dan ketua penyelenggara.
"Tadi mendapat banyak masukan dan itu ditampung, dan pada giliran itu dibahas dalam Munas nanti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.