JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan dasar pemberian grasi berupa pengurangan masa tahanan kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Sebab, menurut Desmond, apabila pemberian grasi itu terkesan ada unsur politis, maka presiden dapat dianggap melanggar komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau ini diberikan sesuatu yang dengan tidak ada parameter yang jelas, sakit dan macam-macam itu berarti pemerintahan ini tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," kata Desmond saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Namun, kata Desmond, apabila pemberian grasi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti unsur kesehatan, maka presiden berhak memberikan grasi.
"Kalau alasan sakit dan memenuhi syarat, ya enggak masalah, grasi bisa lebih dari satu tahun. Kalau memang itu logis," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Pertanyakan Grasi untuk Annas Maamun
Lebih lanjut, Desmond mengatakan, Komisi III akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pemberian grasi tersebut pada rapat kerja, Kamis (28/11/2019) mendatang.
Menurut Desmond, Menkumham menjadi salah satu pihak yang memberikan rekomendasi, sehingga Presiden menyetujui pemberian grasi kepada Annas Maamun.
"Tapi Insya Allah hari Kamis kan ada rapat komisi III dengan Menkumham nanti akan saya tanyakan lagi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade menuturkan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan.
"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.