Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Rp 3,55 Miliar ke Eks Dirut PTPN III: Dari Susun Kontrak, Kode Transaksi, hingga Uang ke KPPU

Kompas.com - 26/11/2019, 06:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.

Penerimaan itu melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).

"Terdakwa Pieko Njotosetiadi melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada perkara ini, Dolly dan Kadek masih berstatus sebagai tersangka.

Berawal dari penyusunan konsep kontrak

Jaksa memaparkan, pada awalnya sekitar bulan September 2018 dengan tujuan menstabilkan harga pasar gula, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III menyusun kebijakan pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk kontrak jangka panjang (long term contract).

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian untuk mencegah permainan dari pembeli gula yang hanya membeli saat harga gula murah dan tidak membeli saat harga mahal.

Konsep itu kemudian dibawa ke Dolly dan jajaran direksi.

Dolly memutuskan konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III (Persero) selaku holding company.

"Pada tanggal 10 Mei 2019 I Kadek Kertha Laksana mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan," kata jaksa.

Salah satunya ke perusahaan Pieko, PT FMT. Dalam penawaran itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila berminat dalam kontrak ini.

Baca juga: Dirut PTPN III Diduga Terima Fee 345.000 Dollar Singapura Terkait Distribusi Gula

Namun, kata jaksa, dari seluruh persyaratan LTC itu, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.

Karena, perusahaan lainnya keberatan dengan syarat yang ditetapkan PTPN III.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com