"Terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan," kata jaksa.
Selanjutnya, dilakukan persetujuan kontrak antara perusahaan Pieko dan perusahaan Dolly. Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.
"Mulai bulan Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilaksanakan dengan pembeli PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25.000 ton dengan harga Rp 10.500 per kilogram," kata jaksa.
Pada LTC periode II, Pieko melalui perusahaannya kembali membeli gula milik petani sebesar 50.000 ton.
Anak perusahaannya, PT Citra Gemini Mulia, juga membeli sebesar 25.000 ton. Masing-masing dengan harga Rp 10.250 per kilogram.
Dilanjutkan dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.
Pada LTC periode III, dua perusahaan Pieko kembali membeli gula milik petani sebesar total 75.000 ton dengan harga Rp 10.150 per kilogram.
Minta uang 250.000 dollar Singapura
Pada tanggal 31 Agustus 2019, kepada Pieko, Dolly mengatakan membutuhkan uang sebesar 250.000 dollar Singapura untuk keperluan pribadi.
Pieko pun menyanggupinya dan mekanisme pemberiannya diserahkan melalui I Kadek.
Tanggal 2 September 2019, Pieko menghubungi pihak money changer untuk mengurus pembelian 250.000 dollar Singapura.
Namun, beberapa saat kemudian, Pieko kembali menghubungi money changer untuk mengubah pembelian dollar Singapura menjadi setara sekitar Rp 3,55 miliar, yakni 345.000 dollar Singapura.
Dengan cara mentransfer pecahan uang rupiah beberapa kali ke rekening money changer.
Setelah uang berhasil ditukarkan, Pieko memerintahkan bawahannya, Ramlin, untuk mengambil uang itu agar diserahkan ke I Kadek.
Kode "contoh gula" dan "meeting"