Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Sebut Bimbingan Pranikah Bukan Hal Baru

Kompas.com - 19/11/2019, 20:23 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono menyebutkan bahwa bimbingan pranikah bukan merupakan hal yang baru.

Agus mengatakan, bimbingan pranikah sudah dilakukan lama oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Ini sudah dilakukan lama oleh Kemenag. Tinggal disempurnakan," kata Agus, usai bertemu dengan Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin) Kemenag, Selasa (19/11/2019) di Kantor Kemenko PMK.

Dengan demikian, menurut Agus, bimbingan pranikah ini perlu disempurnakan atau diselaraskan.

Baca juga: Soal Sertifikasi Nikah, Pemerintah Diminta Tak Campuri Urusan Rakyat Terlalu Jauh

Kemenko PMK berencana menyesuaikan seluruh materi bimbingan pernikahan yang dilakukan di setiap agama yang selama ini dilaksanakan.

Hal itu dimaksudkan agar para pasangan calon pengantin memiliki pengetahuan soal perkawinan dari berbagai hal sebelum melaksanakan pernikahan.

"Ini disempurnakan dan skalanya dinaikkan, bukan dimulai dari nol. Keluarga kalau tidak dibangun ketahanannya akan sangat rapuh," kata dia.

Sebelumnya, Agus juga menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.

Baca juga: Kemenko PMK: Calon Pengantin yang Tak Ikut Bimbingan Tetap Bisa Menikah

Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.

"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com