Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dikembalikan Setneg, Bagaimana Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi?

Kompas.com - 18/11/2019, 14:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dengan kementerian dan lembaga negara.

Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, harmonisasi itu berupa pengkajian sejumlah poin yang menjadi catatan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.

"Jadi harmonisasi itu mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait agar nantinya kalau sudah disahkan tidak lagi diubah lagi," ujar Rosarita di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan ke DPR Desember 2019

Harmonisasi ini sendiri dilakukan menyusul Sekretariat Negara yang sempat mengembalikan RUU itu ke Kominfo, beberapa waktu lalu.

Penyebabnya, karena ada beberapa poin yang belum disetujui Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Meski demikian, pihaknya tidak merinci poin mana saja yang masuk pengkajian setelah sebelumnya tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.

Nata mengatakan, harmonisasi tersebut dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.

Rosarita menuturkan, harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi juga menyangkut data Perbankan, data Rumah Sakit, hingga data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Usai harmonisasi rampung, pihaknya akan langsung memberikan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke Setneg.

"RUU Perlindungan Data Pribadi kan inisiatif dari pemerintah, nah setelah harmonisasi selesasi kemudian nantinya akan diajukan ke Setneg kepada bapak Presiden untuk dikirimkan kepada DPR," kata dia.

Baca juga: Tak Hanya RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Ketahanan Siber juga Diajukan Masuk Prioritas Prolegnas

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diajukan masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.

"Yang pasti dari pemerintah, RUU PDP akan dimasukan kembali dalam prolegnas prioritas DPR periode sekarang, pasti itu," ujar Semuel dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Semuel menambahkan, hingga saat ini RUU PDP masih di tangan pemerintah serta belum diberikan kepada DPR. 

 

Kompas TV Diduga keracunan lauk makan malam, ratusan santri sebuah pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur, harus dilarikan ke sejumlah puskesmas dan rumah sakit. Para santri ini mengaku mual dan gatal-gatal setelah mengonsumsi ikan tongkol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com