Salin Artikel

Sempat Dikembalikan Setneg, Bagaimana Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi?

Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, harmonisasi itu berupa pengkajian sejumlah poin yang menjadi catatan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.

"Jadi harmonisasi itu mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait agar nantinya kalau sudah disahkan tidak lagi diubah lagi," ujar Rosarita di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Harmonisasi ini sendiri dilakukan menyusul Sekretariat Negara yang sempat mengembalikan RUU itu ke Kominfo, beberapa waktu lalu.

Penyebabnya, karena ada beberapa poin yang belum disetujui Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Meski demikian, pihaknya tidak merinci poin mana saja yang masuk pengkajian setelah sebelumnya tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung.

Nata mengatakan, harmonisasi tersebut dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.

Rosarita menuturkan, harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi juga menyangkut data Perbankan, data Rumah Sakit, hingga data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Usai harmonisasi rampung, pihaknya akan langsung memberikan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke Setneg.

"RUU Perlindungan Data Pribadi kan inisiatif dari pemerintah, nah setelah harmonisasi selesasi kemudian nantinya akan diajukan ke Setneg kepada bapak Presiden untuk dikirimkan kepada DPR," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diajukan masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.

"Yang pasti dari pemerintah, RUU PDP akan dimasukan kembali dalam prolegnas prioritas DPR periode sekarang, pasti itu," ujar Semuel dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Semuel menambahkan, hingga saat ini RUU PDP masih di tangan pemerintah serta belum diberikan kepada DPR. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/14032561/sempat-dikembalikan-setneg-bagaimana-nasib-ruu-perlindungan-data-pribadi

Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke