JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, silaturahim kebangsaan MPR ke sejumlah partai politik terkait rencana amendemen UUD 1945 masih akan terus berlanjut.
Sebab, hingga saat ini belum disepakati apa yang diamendemen dalam konstitusi.
"Karena dari beberapa bulan saya menjadi ketua MPR, ada lima wacana yang berkembang. Pertama perubahan terbatas amendemen, kedua penyempurnaan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Ketiga perubahan menyeluruh, keempat kembali ke UUD yang asli dan yang kelima tidak perlu amandemen. Kan gitu," lanjut dia.
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Tolak Amendemen Terbatas UUD 1945 jika Ubah Mekanisme Pilpres
Demi menentukan rencana amendemen itu, MPR RI terus menjaring aspirasi publik.
Lagipula, meskipun amendemen sudah menjadi wacana publik, nyatanya hingga saat ini belum ada fraksi di MPR RI yang mengusulkan amendemen UUD 1945.
"Karena sampai saat ini pun kita belum menerima adanya usulan daripada yang ingin mengubah UU atau amendemen. Belum ada satupun," ucap dia.
Baca juga: Ketua MPR: Nasdem Dukung Amendemen UUD 1945, tapi Tak Ubah Pemilihan Presiden
Bambang menjelaskan, tujuan MPR menggelar safari ke tiap parpol adalah untuk meyakinkan sepuluh pimpinan MPR, apakah konstitusi perlu diamendemen atau tidak.
"Kami mengundang publik, mengundang parpol, untuk meyakinkan kami di sini wakil-wakil mereka di sini untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen," lanjut dia.
Sebelumnya, pimpinan MPR beberapa hari yang lalu melakukan silaturahim kebangsaan ke Kantor DPP PAN dan Partai Nasdem terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Berdasarkan silaturahmi kebangsaan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, PAN mendukung wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca juga: Fraksi PKS Isyaratkan Setuju Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945
Sementara itu, Nasdem menyatakan, setuju amandemen UUD 1945 secara menyeluruh
Adapun, menurut Bambang, masih ada tiga parpol yang belum sejalan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga partai tersebut berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang baru.