BALI, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K Harman mengatakan, pihaknya menolak apabila amendemen terbatas UUD 1945 mengubah mekanisme pemilihan presiden (Pilpres), kembali ke MPR.
"Oh menurut saya itu set back. Ada pemikiran yang seolah misleading," kata Benny di Seminyak, Bali, Sabtu (16/11/2019).
Benny menilai, pemilihan pilpres secara langsung dapat menciptakan keterbelahan di masyarakat. Namun, kata dia, hal itu bukan sebuah ancaman demokrasi, tetapi resiko demokrasi elektoral.
Baca juga: Fraksi PKS Isyaratkan Setuju Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945
Oleh karenanya, kata Benny, diperlukan mitigasi untuk mengantisipasi terjadinya keterbelahan di masyarakat.
"Mitigasinya yang harus kita siapkan, bukan dengan kembali ke sistem yang lama. Betul ada pembelahan (masyarakat), benar itu fakta, tapi itu bukan alasan untuk kembali ke zaman lama. Zaman kuno itu," ujarnya.
Benny mengingatkan, jangan karena tidak ada calon pemimpin potensial, lalu mengusulkan wacana presiden tiga periode.
Baca juga: Ketua MPR: Tiga Parpol Belum Sepakat Amendemen Terbatas UUD 1945
Ia menegaskan, jika ada wacana presiden kembali dipilih MPR, maka partainya paling pertama yang akan menolak.
"Kami yang akan paling depan melakukan penolakan," ucapnya
Lebih lanjut, terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945 Benny mengatakan, Fraksi Demokrat sedang mengevaluasi apakah pelaksanaan UUD 1945 masih relevan dan responsif untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika.
"Kita bukan hanya menghadapi tantangan globalisasi dan hal-hal yang tidak bisa diprediksi, maka tidak salah kalau dilakukan evaluasi menyeluruh. Biarkan wacana perubahan ini menjadi wacana rakyat, bukan wacana elit," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MPR: Nasdem Dukung Amendemen UUD 1945, tapi Tak Ubah Pemilihan Presiden
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan