Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas 2020-2024

Kompas.com - 16/11/2019, 20:30 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Sohibul Iman berkomitmen untuk merealisasikan empat janji kampanyenya pada Pemilu 2019 lalu.

Salah satunya, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Sohibul mengatakan, sebagai langkah awal realisasi atas janji politiknya, PKS akan mengajukan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

"Kami akan mengajukannya sebagai Program Legislasi Nasional di lima tahun ke depan ini. Mudah-mudahan menjadi prioritas di tahun depan," ujar Sohibul saat memberikan keterangan seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

"Kalau tidak tahun depan, yang penting dalam lima tahun ini kami akan perjuangkan," lanjut dia.

Baca juga: Cerita Sohibul Minta Paloh Tak Sembarang Bicara soal Kader PKS Radikal

Sohibul menekankan bahwa PKS ingin para tokoh dari seluruh agama harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Oleh sebab itu, ia menilai perlu adanya payung hukum untuk menjamin kepastian perlindungan dari negara.

"Kita semua berkomitmen bahwa tokoh-tokoh agama apapun harus mendapatkan perlindungan dari negara," kata Sohibul.

Selain itu, lanjut Sohibul, PKS juga berkomitmen merealisasikan janji politik lainnya, yaitu membebaskan pajak sepeda motor dengan kapasitas mesin yang kecil.

Baca juga: Sohibul Iman: Partai Berkarya Ingin Lebih Erat dengan PKS

Kemudian, penerapan aturan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup dan terkait pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta.

"Masalah program janji kampanye PKS, ya tentu ini membutuhkan adanya payung hukum. Nah payung hukum inilah yang akan kami perjuangkan," ucap Sohibul.

"Jadi Insya Allah di kesempatan pertama pembahasan prolegnas di DPR RI kami akan memperjuangkan empat janji kampanye itu mendapatkan payung hukumnya dalam bentuk undang-undang," lanjut dia.

Adapun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri akan menetapkan daftar Prolegnas 2020-2024 sebelum masa reses pada 18 Desember 2019 mendatang. 

 

Kompas TV Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan sejauh ini masih belum mengetahui posisi yang akan dipercayakan padanya di perusahaan yang dikelola oleh BUMN. Proses seleksi juga masih dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.<br /> <br /> Ahok juga mengatakan kalaupun nanti terpilih memimpin perusahaan di BUMN. Menurutnya tak perlu mundur dari posisinya sebagai kader PDI Perjuangan.<br /> <br /> Sebelumnya sejumlah kalangan termasuk Menko Perekonominian Airlangga Hartarto menilai petinggi BUMN perlu mundur dari posisinya sebagai kader partrai politik jika terpilih memimpin salah satu perusahaan BUMN khususnya di jajaran direksi perusahaan BUMN.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com