JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) dalam kegiatan belajar mengajar di tiap sekolah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pendidikan antikorupsi mesti diterapkan di sekolah-sekolah agar budaya antikorupsi masyarakat sudah tertanam sejak usia muda.
"Implementasi PAK dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda, yaitu institusi pendidikan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum di Sumut
Febri menuturkan, pendidikan antikorupsi juga bermaksud menanamkan nilai-nilai integritas demi membangun karakter generasi muda yang antikorupsi.
Di samping itu, Febri menegaskan bahwa budaya antikorupsi juga mesti diterapkan di sistem pendidikan.
Ia menyebut masih adanya praktik-praktik koruptif yang timbul akibat sistem pendidikan yang dinilai tak mendukung budaya antikorupsi misalnya praktik contek-mencontek, plagiat hingga gratifikasi kepada tenaga pendidik.
"Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup kesempatan melakukan korupsi sehingga orang tidak bisa melakukan korupsi. Sedangkan, pendekatan pendidikan bertujuan untuk menekan niat orang sehingga tidak mau melakukan korupsi," ujar Febri.
Adapun saat ini KPK tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait implementasi PAK di 15 sekolah di Gorontalo dan Jawa Barat setelah menggelar monev di Bali dan Jawa Tengah.
Febri mengatakan, beberapa sekolah telah menerapkan pendidikan antikorupsi debgan cara kreatif misalnya dengan menggunakan sistem "reward and punishment" bagi murid-murid sekolah tersebut.
Baca juga: Pendidikan Antikorupsi, Kantin Kejujuran di Sekolah Banyak yang Bangkrut
Pada 2018 lalu, KPK telah meneken kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.
"KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan terkait sebagai dasar implementasi PAK di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.