Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Perlu Penguatan Regulasi soal Pendidikan Antikorupsi di PT

Kompas.com - 15/05/2019, 21:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlunya penguatan regulasi terkait implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penguatan regulasi penting untuk mendukung persiapan teknis pendidikan antikorupsi.

"Persiapan penyelenggaraan PAK (pendidikan antikorupsi) membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan sebagainya. KPK mendorong Kemenristekdikti segera menerbitkan Permenristekdikti dan Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang implementasi PAK," kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Febri, regulasi terkait implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang kini berlaku adalah Surat Edaran Nomor 1016/E/T/2012 yang diterbitkan Kemendikbud.

Baca juga: KPK Diharap Perkuat Pendidikan Antikorupsi bagi Kelompok Disabilitas dan Masyarakat Adat

Regulasi tersebut dirasa belum memadai sebagai pedoman bagi seluruh perguruan tinggi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara efektif.

KPK, kata Febri, juga mendorong para pemangku kepentingan merumuskan strategi dan model implementasi pendidikan antikorupsi yang efektif.

Sejak tahun 2012 hingga saat ini, sebanyak 4.000 dosen telah mengikuti Training of Trainier (ToT) sebagai pengajar antikorupsi. Pelatihan itu, diselenggarakan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti dan KPK.

"Namun, temuan KPK di lapangan mendapatkan bahwa dosen yang telah mengikuti ToT masih mengalami kesulitan untuk melakukan implementasi PAK di perguruan tingginya masing-masing," kata dia.

Beberapa penyebab di antaranya belum ada alokasi SKS (Satuan Kredit Semester) mata kuliah PAK dan belum adanya penunjukan resmi dari perguruan tinggi sebagai dosen pendidikan antikorupsi.

"Dan semuanya bermula dari belum adanya regulasi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan PAK," ujar dia.

Di tengah keterbatasan regulasi, kata Febri, KPK mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi yang berinisiatif mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, baik berupa mata kuliah wajib, pilihan atau disisipkan dalam mata kuliah yang relevan.

Baca juga: KPK Harap Pendidikan Antikorupsi Diimplementasikan di Seluruh Kampus

Di antaranya adalah Universitas Brawijaya Malang, Institut Teknologi Bandung (ITB), PKN STAN, Poltekes Kemenkes, Universitas Paramadina dan Universitas Jember.

"KPK memandang pendidikan antikorupsi pada khususnya mahasiswa sangat penting dilakukan. KPK juga memandang perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan berintegritas dengan pendekatan akademis dan praktis," ujar dia.

Sebab, merujuk pada data KPK sejak 2004-2015, sebesar 86 persen pelaku korupsi di Indonesia merupakan orang-orang yang mengenyam pendidikan tinggi.

Kompas TV Secara langsung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memantau jalannya pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Maos, Kabupaten Cilacap. Selain memantau ruang UNBK ini, Ganjar juga memasuki beberapa ruang kelas sekolah lainnya. Sejumlah siswa pun diajak berdialog terkait rencana pemprov yang segera menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah. Sebagai payung hukumnya, pemprov sudah membuat peraturan gubernur nomor 10 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan antikorupsi. Dalam waktu dekat, pergub ini akan mulai diterapkan.<br /> #UNBK #GanjarPranowo #GubernurJawaTengah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com