JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan, Hugua, mengatakan partainya tidak mengakomodasi mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020.
Menurut Hugua, pada pendaftaran bakal calon kepala daerah lewaT PDI-P, sudah ada eks koruptor yang mendaftar.
"Ada, tetapi tidak diakomodasi," ujar Hugua kepada wartawan usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Dia melanjutkan, Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada, KPU Diingatkan Jangan Langgar UU
Namun, PDI-P mempertimbangkan integritas mereka ke depannya.
"Demi integritas bupati, wali kota, gubernur. Pengalaman kami kalau calon kepala daerah merupakan mantan terpidana korupsi akan dipertimbangkan serius (untuk tidak diakomodasi) oleh DPP PDI-P, " tegas mantan Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara itu.
Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pilkada 2020.
Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Baca juga: Ingin Larang Koruptor Ikut Pilkada, KPU Dikhawatirkan Cari Popularitas
Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).
"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.