Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai "Pencekalan" Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Kompas.com - 11/11/2019, 18:24 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tak bisa kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi lantaran ditangkal oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menerbitkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan dia tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Namun, hal tersebut dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Hingga saat ini, Mahfud memastikan tidak ada surat pencegahan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Sebenarnya, seperti apa mekanisme pencegahan dan pencekalan tersebut?

Mekanisme itu diatur di dalam Bab IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait pencegahan yang diatur dalam Pasal 91-Pasal 97, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan hal tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Mulai dari adanya hasil wawancara keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian; keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; serta keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Selain itu, permintaan Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat berwenang dengan mencantumkan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Adapun jangka waktu pencegahan paling lama berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Baca juga: Imigrasi Tegaskan Belum Terbitkan Surat Apa Pun Terkait Rizieq Shihab

Demikian halnya bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Dalam Pasal 230 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi dijelaskan daftar pencegahan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, kepala perwakilan RI di luar negeri, dan kepala kantor imigrasi melalui SIMK.

Setelah itu, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menarik paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com