Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dhamantra, KPK Tegaskan Penanganan Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 08/11/2019, 16:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka suap kasus impor bawang putih dan mantan anggota Komisi VI DPR,  I Nyoman Dhamantra.

Hal tersebut diungkapkan KPK setelah menyerahkan berkas kesimpulan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait mengungkapkan, KPK sudah menjalankan prosuder penanganan terhadap I Nyoman Dhamantra sesuai hukum yang berlaku.

"(Sesuai) baik Undang-Undang KPK maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Togi Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: I Nyoman Dhamantra Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Ia menegaskan, pada intinya, keterangan ahli dan pembuktian tertulis menyatakan penanganan hukum mantan anggota Komisi IV DPR itu tak melanggar hukum.

Togi menyatakan, permohonan praperadilan ini hanya sebuah dalil dengan motif pemeriksaan tidak dilakukan dengan motif langsung penetapan.

Menurut dia, KPK tidak mengurangi hak I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

"Bahwa kita sudah melaksanakan proses penanganan perkara kasus suap I Nyoman Dhamantra sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, tidak mengurangi hak apa pun yang dimiliki oleh tersangka," ujar Togi.

Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim tunggal Krisnugroho.

Sidang lanjutan dengan agenda keputusan permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: I Nyoman Dhamantra Serahkan 47 Halaman Kesimpulan Praperadilan

Kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com