Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Eks Bos Petral Bilang Akan Ikuti Semua Proses Hukum

Kompas.com - 05/11/2019, 18:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto berjanji mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Selasa (5/11/2019) hari ini, Bambang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.

"Kita ikuti proses, kita ikut proses saja. Saya warga negara yang baik, saya percaya sama lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan ikuti semua proses hukum yang dilakukan KPK," kata Bambang seusai pemeriksaan.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakoni Bambang sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Seputar Kasus Mafia Migas yang Seret Eks Dirut Petral

Bambang mengatakan, penyidik belum mendalami dugaan suap yang diterima Bambang dalam pemeriksaan hari ini.

"Belum, masih tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi). Belum sampai ke sana (dugaan menerima suap). Tugas dan tanggung jawab saya saja, (sebagai) VP dan Managing Director, semua," ujar Bambang.

Bambang tak menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus saya dan yang lainnya secara fair dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Bambang.

Baca juga: KPK Panggil Eks Bos Petral Bambang Irianto sebagai Tersangka

Bambang terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada sekira pukul 17.30 WIB.

Bambang terjerat kasus ini karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS saat menjabat sebagai Managing Director Petral dan Vice President Marketing Pertamina Energy Services Pte Ltd.

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com