JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.
Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Laode menuturkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya di PES, bukan Petral. Sebab, kata Laode, KPK menemukan fakta bahwa Petral yang berkedudukan di Hong Kong tidak aktif melakulan kegiatan jual beli.
"Jadi memang sengaja yang kelihatan itu adalah Petral tapi sebenernya yang melakukan kegiatan trading itu adalah PES. Sehingga kalau kita lihat di permukaan itu kelihatannya oke-oke saja padahal yang melakukan itu PES. Makanya penyelidikannya lama," ujar Laode.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Laode.
Baca juga: Bekas Dirut Petral Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Migas
Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah 'perusahaan bendera' untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
"PES membeli seakan-akan dari ENOC tapi minyak yang dibeli dari ENOC itu sebenenrya diniliki Kernel Oil. Jadi orangnya itu-itu saja juga," kata Laode.
Perjalanan Panjang
Laode mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2014 lalu. Ia pun mengakui bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu lama.
"Ini lama karena memang struktur perusahaannya sengaja dibuat susah, beroperasinya di tax haven country, dan Petral-nya ada di Hong Kong sedangkan PES-nya di Singapura," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang diketahui mendirikan sebuah perusahaan 'cangkang' bernama SIAM Group Holding yang berkedudukan di negara 'tax haven' British Virgin Islands untuk menampung uang suap yang ia terima.
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Migas, Eks Dirut Petral Diduga Terima Uang 2,9 Juta Dollar AS