Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Dokter Spesialis Wajib ke Pedalaman Dibatalkan MA, Ini Perpres Pengganti

Kompas.com - 05/11/2019, 16:28 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Perpres yang dibatalkan itu salah satunya mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.

"Karena kita negara hukum, bukan kekuasaan. Apabila sesuai dengan prosedur hukum, kami hormati. Kami akan mengikuti," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Fadjroel enggan menjawab saat ditanya bagaimana menghadapi potensi kekurangan dokter di wilayah pedalaman pasca-putusan MA itu.

Baca juga: Perpres Jokowi Dibatalkan, Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman

Namun, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menerbitkan aturan baru, yakni Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Dalam perpres ini, dokter spesialis yang baru lulus pendidikan tak lagi diwajibkan untuk bekerja di wilayah pedalaman, namun bersifat sukarela.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib Kerja Dokter Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal 34 Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Mei 2019 lalu ini.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).

Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.

Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan. Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.

"Penentuan waktu kerja minimal setahun tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu adalah bentuk tekanan untuk mau tidak mau wajib menjalankan syarat tersebut tanpa kompromi," demikian permohonan yang diajukan Ganis.

Sementara itu, pemerintah berpandangan, lahirnya perpres bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, peningkatan akses, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik secara merata.

Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Konvensi itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja di mana setiap negara anggotanya wajib menghapuskan dan melarang setiap praktik kerja paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com