Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, KPU Ingin Batasi Usia KPPS Pilkada

Kompas.com - 04/11/2019, 19:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi usia penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) ad hoc.

Dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.

Aturan ini nantinya berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.

"PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal, nggak ada, karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Hindari Korban Jiwa dari KPPS , Komnas HAM Usul Pemilu Tak Lagi Digelar Serentak

Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.

Usia 60 tahun sendiri ditetapkan KPU berdasar rekomendasi berbagai pihak, yang berdasar penelitian mereka menyatakan bahwa usia aman seorang penyelenggara pemilu ad hoc adalah 60 tahun.

Meskipun nantinya beban menjadi penyelenggara pilkada tak seberat beban penyelenggara pemilu, kata Ilham, penting untuk melakukan upaya pencegahan.

"Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksinal sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas," ujar Ilham.

Selain batas usia maksimal, KPU juga bakal memberi syarat bagi calon penyelenggara pilkada ad hoc untuk menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Baca juga: KPU Evaluasi Perekrutan KPPS dan PPK Supaya Tidak Bela Parpol

Hal ini untuk menghindari adanya penyelenggara yang kurang sehat yang ikut menyelenggarakan pilkada.

"Kita akan membuat ada kerja sama antara KPU kabupaten/kota di setiap kabupaten/kota dan dinas kesehatan. Misalnya ada pemeriksaan mendalam, dan tentu saja dengan biaya yang kita harapkan jauh lebih minim," kata Ilham.

Aturan soal batas usia minimal penyelenggara dan surat keterangan kesehatan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah

PKPU tersebut belum disahkan hingga saat ini. KPU, hingga Senin (4/11/2019) tadi masih menyampaikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com