Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POPULER SEPEKAN: Tangis Caleg Gerindra yang Batal Dilantik | Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2019, 05:24 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Drama politik pasca-Pemilu 2019 belum juga usai dan masih melanda Partai Gerindra. Sebelumnya, Partai Gerindra menghadapi gugatan sejumlah calon anggota legislatif karena tidak lolos menjadi anggota DPR 2019-2024.

Setelah gugatan itu dikabulkan, kali ini Partai Gerindra kembali berhadapan dengan gugatan hukum lain yang memunculkan drama baru.

Gugatan kali ini muncul setelah Partai Gerindra memecat kadernya yang terpilih pada Pemilu 2019. Pemecatan dilakukan setelah pengadilan mengabulkan gugatan sembilan kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela.

Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Misriyani Ilyas. Pada Pemilu 2019 Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Dia mendapat suara sebesar 10.057

Meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai caleg terpilih, Misriyani gagal dilantik setelah dipecat Partai Gerindra, sehari sebelum pelantikan.

Pada 23 September 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel, dia mendapat surat yang berisi pemecatan. Namanya kemudian tidak masuk dalam daftar yang dilantik.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," kata dia.

Kisah mengenai tangisan Misriyani Ilyas menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang pekan lalu, sejak 27 Oktober hingga 2 November 2019

Baca selengkapnya: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

Kemudian, Partai Gerindra menjelaskan bahwa pemecatan terkait putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan sembilan kader Partai Gerindra.

Satu dari sembilan penggugat itu diminta pengadilan duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang dipecat partai.

DPP Partai Gerindra mengaku hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

"Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhman tidak menjawab.

Sedangkan, menurut KPU aturan penggantian calon terpilih itu sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019. Dengan demikian, KPU pun hanya menjalankan aturan.

Penjelasan Partai Gerindra dan KPU bisa dibaca selengkapnya di: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com