Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Harap Pengusaha dan Buruh Bisa Terima Kenaikan UMP 8,51 Persen

Kompas.com - 01/11/2019, 14:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Ida menyatakan, angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Buruh Tuntut UMP Naik Lebih Tinggi, Ini yang Akan Dilakukan Menaker

Ida mengatakan penentuan kenaikan UMP yang merujuk PP 78/2015 sudah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia pun akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.

"Kita posisi di tengah. Semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.

Politikus PKB itu juga menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020. Namun, Ida belum mau merinci insentif yang akan diberikan pemerintah.

Baca juga: UMP DIY 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Rp 1,7 Juta

"Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," tuturnya.

Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP 78/2015. Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali. PP 78/2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.

"Karena ini lima tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak," ujar Ida.

Seluruh provinsi akan mengumumkan kenaikan UMP 2020 secara serentak hari ini, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Pemilik Odong-odong Sebut Penghasilannya Melebihi UMP DKI 2020

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan nilai UMP yang akan diumumkan adalah Rp 4,2 juta, sesuai kenaikan 8,51 persen yang diatur dalam PP 78/2015.

Namun sebelumnya perwakilan buruh dan pengusaha sama-sama menolak kenaikan upah 8,51 persen itu.

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.

Unsur pengusaha di dalam Dewan Pengupahan juga menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen cukup memberatkan.

Pasalnya, ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja baru, belum berpengalaman, dan yang masih lajang.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kenaikan tersebut memberatkan karena kondisi perekonomian global yang tidak menentu.

Kompas TV Pelaku industri mendesak isu tenaga kerja ditanggapi lebih serius. Pertumbuhan investasi yang cenderung padat modal tidak mampu diimbangi oleh penyerapan angkatan kerja di dunia usaha. Apalagi, peningkatan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah di sektor tenaga kerja. Sebanyak 58,26 persen tenaga kerja Indonesia berlatar pendidikan SMP ke bawah. Kelompok ini sulit masuk ke industri padat modal. Oleh karena itu, beberapa regulasi tentang tenaga kerja perlu segera dibenahi sehingga terasa manis bagi investor padat karya. Sistem pengupahan adalah salah satu poin yang dinilai perlu direvisi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jika tak ingin, investor lari ke negara tetangga, seperti Vietnam dan Myanmar. Menurut pengusaha, besaran upah minimum nasional misalnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan dan serikat buruh, bukannya kepala daerah. Pengusaha juga meminta adanya semacam asuransi PHK agar pesangon dapat dicicil. Pihak pekerja sendiri tidak anti terhadap perubahan. Toh selama ini, aturan yang ada dirasa perlu penyesuaian dan tak semuanya pro pekerja. Namun, serikat buruh merasa revisi undang-undang ketenagakerjaan bukan hanya kepentingan pengusahasemata, suara pekerja pun perlu didengar. Saat ini, revisi undang-undang ketenagakerjaan sedang dibahas secara tripartit, antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Jalan tengah terbaik untuk kepentingan nasional diharapkan lepas dari urusan politis yang hanya menelurkan kebijakan populis. #TenagaKerja #UpahTenagaKerja #Investor<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com