Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Gerindra, Misriyani Ilyas Tak Terima Surat Resmi dan Hanya Fotokopi

Kompas.com - 31/10/2019, 17:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif terpilih Partai Gerindra yang dipecat secara sepihak oleh partai, Misriyani Ilyas, mengaku mendapat kabar pemecatannya secara tidak resmi.

Misriyani Ilyas mengaku hanya mendapat fotokopi yang menginformasikan pemecatannya.

Kabar tersebut, kata dia, diterimanya sehari sebelum pelantikan sebagai anggota DPRD, tepatnya pada 23 September 2019. Misriyani bahkan sudah mengikuti gladi resik pada hari itu.

"Itu juga saya dapat kabarnya dari DPD (Partai Gerindra). Saya terimanya tidak resmi, karena di DPD juga (surat) fotokopian saja yang tiba,"ujar Misriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

"Dari fotokopian itu, baru saya tahu kenapa ada begini," kata Misriyani.

Baca juga: Dipecat Sepihak, Misriyani Ilyas Gugat Gerindra hingga Mulan Jameela

Pemecatan sepihak ini pula yang membuat Misriyani mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra.

Gugatan juga diajukan kepada sembilan orang caleg yang beberapa waktu lalu menggugat partai tersebut dan memenangkannya.

Kesembilan orang itu menang gugatan atas Partai Gerindra dengan nomor putusan 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Misriyani menjadi salah satu caleg yang terkena imbas putusan tersebut karena sudah menang tetapi dipecat sepihak oleh Partai Gerindra.

Kuasa Hukum Misriyani membenarkan bahwa kliennya belum menerima surat resmi pemecatan yang asli.

Baca juga: Kisah Misriyani yang Gagal Melenggang ke Gedung Dewan, Dipecat Partai Gerindra Jelang Pelantikan

Surat tersebut bernomor 005 D/SKBHA/DPPGerindra/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang disebutkan sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

"Sampai sekarang aslinya belum ada itu (surat), belum diterima, makanya nanti kami akan minta di sidang juga, kok ini sudah dipecat tapi (surat) aslinya tidak ada?" kata dia.

"Begitu principal kami datang ke DPP katanya tidak bisa lagi dilayani karena sudah dipecat. Sementara dia sudah dipecat tidak dapat asli begitu," ujar dia.

Adapun Misriyani terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah 10.507 suara, sedangkan Adam Muhamad yang akan menggantikannya mendapatkan 9.599 suara.

Suara Misriyani merupakan yang paling tinggi di Sulawesi Selatan, sedangkan Partai Gerindra hanya mendapat 7.711 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com