Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan untuk Calon Peserta Tes CPNS: Hati-hati Input NIK

Kompas.com - 30/10/2019, 19:40 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau calon peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 agar hati-hati dalam memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Hati-hati menggunakan NIK karena Anda hanya boleh melakukan satu kali input, satu kali pendaftaran untuk satu kali formasi jabatan," kata Bima saat konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui website SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Soal Tes CPNS 2019 Digodok 18 Perguruan Tinggi Negeri

Calon peserta CPNS 2019 hanya diberi jatah satu kali untuk memasukkan NIK miliknya.

Bima pun menegaskan bahwa tidak ada fasilitas untuk mengubah data jika terjadi kesalahan input.

Maka dari itu, ia berpandangan bahwa proses tersebut juga merupakan salah satu seleksi alam untuk mengikuti CPNS 2019.

"Jadi kita tidak memiliki fasilitas untuk mengubah jika salah mendaftar. Ini juga merupakan seleksi alam sebetulnya kalau tidak membaca, salah input, ya sudah," ujarnya.

Bima pun berpesan agar calon peserta membaca seluruh persyaratan dan ketentuan tes terlebih dahulu dengan seksama.

Baca juga: BKN Estimasi Ada 641 Lokasi Tes CPNS 2019 di Seluruh Indonesia

"Jadi pelajari betul, baca betul persyaratan dan formasi jabatan yang akan Anda tuju," katanya.

Pembukaan rekrutmen CPNS akan dimulai pada 11-24 November 2019.

KemenPAN RB telah menetapkan, formasi CPNS tahun 2019 di 68 kementerian/lembaga sebanyak 37.425. Sementara, ketersediaan 114.814 CPNS lainnya berasal dari 461 pemerintah daerah.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Alokasi Formasi CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com