JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman enggan menanggapi desakan tim kuasa hukum Fahri Hamzah terkait pelaksanaan putusan pengadilan atas pembayaran ganti rugi Rp 30 miliar.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
"Aduh sudah deh, out of context," ujar Sohibul saat ditemui di kantor DPP PKS, jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Fahri Hamzah: Tidak Tahu Apa yang Merasuki PKS...
Sohibul juga enggan menjawab saat ditanya apakah pihaknya akan segera membayar ganti rugi. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Nanti tanya lawyer saya saja," tuturnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak PKS segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.
Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.
Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.