JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku akan mengirim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pekan depan.
Namun demikian, Tjahjo berjanji akan menyetorkan laporan hartanya tersebut secepatnya. Bisa jadi, kata dia, Kamis (31/10/2019) besok.
Tjahjo merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ada menteri dan wakil menteri baru yang melaporkan LHKPN.
Baca juga: ICW Sebut 6 Menteri dan 2 Wakil Menteri Belum Perbarui LHKPN
"Kalau saya minggu depan (paling lambat) sudah saya kirim," kata Tjahjo di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Tjahjo mengaku terakhir kali menyetor LHKPN pada akhir 2018. Saat itu ia masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Ia pun berpandangan bahwa menteri-menteri lainnya juga akan melaporkan LHKPN sesuai aturan.
"Update terakhir waktu saya di Kemendagri akhir tahun sudah ada. Saya kira gak ada masalah, semua akan mengikuti aturan itu," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) dari para menteri dan wakil menteri baru hingga Senin (28/10/2019).
Baca juga: KPK: Belum Ada Menteri Baru yang Serahkan LHKPN
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati menyatakan, KPK masih menunggu para menteri dan wakil menteri untuk menyetor LHKPN mereka.
"Kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN. Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/10/2019) malam.
Yuyuk menyampaikan, para menteri dan wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara mempunyai waktu tiga bulan semenjak dilantik untuk melaporkan LHKPN mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.