JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, partainya telah mengetahui perihal satu orang calon anggota DPR RI terpilih Nasdem, Muhammad Rapsel Ali, yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.
Willy mengakui, ada kelalaian dari caleg terpilih tersebut hingga sampai saat ini belum juga menyerahkan LHKPN.
"Kelihatannya yang bersangkutan agak lalai dalam proses itu, kami menyadari itu," kata Willy saat dihubungi, Minggu (8/9/2019).
Willy mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU mengenai konsekuensi caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Nasdem Ini Tak Direkomendasikan KPU untuk Dilantik
Nasdem sepenuhnya sadar bahwa hal itu mengakibatkan nama caleg terpilih tidak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Konsekuensi tersebut juga sudah disampaikan Nasdem ke Rapsel. Kepada Nasdem, Rapsel mengaku masih mengurus LHKPN.
"Tadi dari percakapan yang disampaikan oleh Sekretaris DPW kepada kami, itu kata beliau ya masih dalam proses pengurusan, itu saja alasannya," ujar Willy.
Willy mengaku, partainya pasrah terhadap konsekuensi yang ditimbulkan.
Namun demikian, Nasdem tetap memberi peringatan keras bagi Rapsel untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan.
Baca juga: Dari 575 Caleg Terpilih, Hanya 1 yang Tak Serahkan LHKPN, Siapa Dia?
"Hari ini DPP sudah menyurati yang bersangkutan secara tegas, memberikan peringatan secara tegas kepada yang bersangkutan," kata Willy.
Untuk diketahui, Muhammad Rapsel Ali adalah caleg DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Dari total 575 caleg terpilih, ia menjadi satu-satunya caleg yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, sesuai Peraturan KPU, pihaknya tak akan merekomendasikan nama caleg terpilih yang tak menyerahkan LHKPN ke KPU, hingga caleg tersebut menyerahkan sebelum pelantikan.
"(Nama Rapsel Ali) tidak kita ajukan ke Presiden untuk dilantik, sampai yang bersangkutan menyerahkan (LHKPN)," kata Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.