JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kini tak lagi melarang menterinya untuk rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Dalam Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Jokowi, ada tiga menteri yang menjabat sebagai ketua umum partai politik.
Ketiga ketua umum itu yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa.
Baca juga: Tiga Menteri Jokowi Masih Menjabat Ketua Umum Parpol
Jokowi menyatakan ketiga menterinya tersebut tak perlu mundur dari posisi ketum parpol.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Saat membentuk Kabinet Kerja pada 2014 lalu, Jokowi melarang para menterinya untuk rangkap jabatan baik sebagai ketua umum atau pengurus parpol.
Para pengurus parpol yang menjadi menteri pun harus mengundurkan diri. Namun, aturan itu tak berlaku lagi sejak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masuk kabinet pada 2016.
"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.