JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi telah menyepakati komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat konsultasi pengganti rapat bamus di Ruang Komisi VII, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Jumlah anggota pada 11 komisi disepakati yakni 48 sampai 56 anggota.
"Kami pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sudah meyetujui komposisi jumlah anggota fraksi-fraksi pada komisi-komisi adalah antara 48 sampai 56 anggota," ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memberikan keterangan seusai rapat konsultasi.
Baca juga: Pimpinan DPR Gelar Rapat Konsultasi, Bahas Komposisi AKD
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menyetujui jumlah anggota fraksi pada MKD yakni 17 anggota.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) terdiri dari perwakilan dapil 80 orang, perwakilan pimpinan fraksi 9 orang, perwakilan pimpinan komisi 11 anggota.
"Jadi total ada 100 anggota," kata Puan.
Dengan ditetapkannya hasil kesepakatan tersebut, pimpinan DPR akan menetapkan jumlah komisi, komposisi anggota AKD, dan penetapan jumlah pimpinan AKD dalam rapat paripurna.
Baca juga: DPR Belum Miliki AKD, Perbaikan Tipo UU KPK Dinilai Tak Sah
Rencananya, rapat paripurna akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2019.
"Sehingga dalam Rapat Paripurna yang akan datang akan kita sampaikan kepada publik termasuk juga penetapan bidang tugas pimpinan DPR RI," ucap Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.