Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Nonjob-kan Seorang PNS yang Unggah Konten Anti-Pancasila

Kompas.com - 16/10/2019, 14:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo me-nonjob-kan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM karena mengunggah konten berisi ideologi anti-Pancasila di media sosial.

"Saya sebagai Plt Menkumham kemarin baru me-nonjob-kan salah satu pegawai Kemenkumham karena dia membuat konten yang pro pada sebuah ideologi lain," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Menurut Tjahjo, ASN itu dijadikan staf atau tidak mendapatkan posisi di Kemenkumham. Ia  me-nonjob-kan ASN tersebut Selasa (15/10/2019) kemarin.

Baca juga: KSAD: 7 Anggota TNI Disanksi Terkait Unggahan Penusukan Wiranto

 

ASN ini sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan. Namun demikian, Tjahjo enggan menyebutkan isi dari unggahan ASN tersebut.

Ia hanya menyebut bahwa kasus ini tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Tjahjo menegaskan, ASN di lingkup kementerian manapun, baik Kemenkumham atau yang lainnya, harus siap untuk distafkan jika kedapatan mempersoalkan ideologi Pancasila.

Tak hanya itu, mereka yang melawan ideologi Pancasila harus menerima risiko untuk berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Dapatkah PNS Dipecat karena Unggah soal Ujaran Kebencian?

"Ya kalau ada yang nyinyir, apalagi memasalahkan ideologi Pancasila, menyebarkan ideologi lain selain Pancasila, ya kami nonjob-kan," ujar Tjahjo.

"Ya silakan postingan itu kan sudah terbuka, kalau ada yang mengadukan, karena ini ada aduan, bisa diajukan ke kepolisian," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com