Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Malaadministrasi Ditolak Irwasum, Ombudsman Akan Langsung ke Kapolri

Kompas.com - 10/10/2019, 18:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman RI berencana menyerahkan langsung laporan malaadministrasi Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019 kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, laporan akan diserahkan langsung kepada Tito setelah Irwasum Polri Komnjen Moechgiyarto menolak laporan tersebut saat bertemu dengan Ombudsman, Kamis (10/10/2019).

"Kebetulan yang hadir pada hari ini yang ditunjuk oleh Pak Kapolri hari ini kan Pak Irwasum. Pak Irwasum kan masih punya atasan, jadi kami akan resmi menyampaikan kepada Pak Tito sebagai Kapolri," kata Ninik dalam konferensi pers.

Baca juga: Polri Tolak Temuan Ombudsman Terkait Penanganan Kerusuhan 21-23 Mei 2019

Ninik berharap, Tito dapat menerima laporan tersebut dan menjadikan laporan itu sebagai bahan evaluasi bagi Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan supaya tidak lagi menimbulkan korban jiwa.

Ia juga menyampaikan, Polri mesti berkaca dari penanganan unjuk rasa di Hong Kong yang meskipun telah berlangsung berbulan-bulan tetapi tidak menimbulkan korban jiwa akibat kekerasan aparat.

"Kenapa kita demo tiga hari saja sudah berjatuhan korban? Itu artinya memang perlu kita bersama-sama mengupayakan karena memang demo itu adalah hak konstitusional warga negara kita," ujar Ninik.

Ninik juga mengatakan, bila Tito tidak menerima laporan Ombudsman, pihak Ombudsman akan menyerahkan laporan itu kepada presiden dan DPR untuk ditindaklanjuti.

"Kepolisian kan eksekutif, siapa atasannya? Presiden. Tentu laporan akan kami teruskan ke presiden dan DPR karena memang harus demikian undang-undang memberikan kewenangan kepada Ombudsman," ujar Ninik.

Baca juga: Ombudsman: Polisi Lakukan Malaadministrasi Saat Kerusuhan 21-23 Mei

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan malaadminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.

Ninik mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri, yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu.

Pihak Kepolisian mencatat ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com