Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Kompas.com - 10/10/2019, 08:22 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan.

Pasalnya, UPUBKB menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala (KIR).

Perlu diketahui, untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub) mewajibkan pengujian tipe seluruh kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di UPUBKB terakreditasi.

Hal ini demi mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan, terutama pada kendaraan-kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan niaga.

Namun faktnya, belum semua UPUBKB di Indonesia memenuhi standar pengujian berintegritas atau terakreditasi. Bahkan, masih banyak kota dan kabupaten yang belum memiliki UPUBKB.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Buku Uji KIR, DKI Lakukan Digitalisasi KIR

“Secara garis besar kami punya 514 kabupaten dan kota. Namun jumlah UPUBKB yang ada di Indonesia baru 468 dan yang terakreditasi 186 unit. Sebanyak 267 UPUBKB baru pada tahap terkalibrasi,” ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin, (22/9/2019).

Oleh sebab itu, hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pun terus mendorong lebih banyak UPUBKB agar terakreditasi.

Tujuannya demi pengujian yang lebih berintegritas, sehingga pada akhirnya mewujudkan seluruh kendaraan wajib uji (terutama kendaraan niaga dan angkutan umum) yang berkeselamatan.

Akreditasi, menurut Buang Turasno, adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Adapun syarat-syarat UPUBKB dapat terakreditasi antara lain adalah lokasinya mudah dijangkau dan sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD).

Kemudian memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi berdasaran jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar, serta peralatan uji terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Akreditasi ini dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” ujar Buang Tursno.

Setelah terakreditasi secara sah, lanjut Buang, nanti baru UPUBKB bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah.

Jenjang akreditas

Akreditasi UPUBKB sendiri terdiri atas empat jenjang. Paling rendah adalah Akreditasi C bagi UPUBKB yang hanya punya empat alat terkalibrasi, yaitu alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester.

Jenjang kedua terendah adalah Akreditas B Bersyarat. Pada jenjang ini UPUBKB sudah punya enam hingga tujuh alat terkalibrasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com