Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Kompas.com - 10/10/2019, 08:22 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan.

Pasalnya, UPUBKB menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala (KIR).

Perlu diketahui, untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub) mewajibkan pengujian tipe seluruh kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di UPUBKB terakreditasi.

Hal ini demi mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan, terutama pada kendaraan-kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan niaga.

Namun faktnya, belum semua UPUBKB di Indonesia memenuhi standar pengujian berintegritas atau terakreditasi. Bahkan, masih banyak kota dan kabupaten yang belum memiliki UPUBKB.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Buku Uji KIR, DKI Lakukan Digitalisasi KIR

“Secara garis besar kami punya 514 kabupaten dan kota. Namun jumlah UPUBKB yang ada di Indonesia baru 468 dan yang terakreditasi 186 unit. Sebanyak 267 UPUBKB baru pada tahap terkalibrasi,” ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin, (22/9/2019).

Oleh sebab itu, hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pun terus mendorong lebih banyak UPUBKB agar terakreditasi.

Tujuannya demi pengujian yang lebih berintegritas, sehingga pada akhirnya mewujudkan seluruh kendaraan wajib uji (terutama kendaraan niaga dan angkutan umum) yang berkeselamatan.

Akreditasi, menurut Buang Turasno, adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Adapun syarat-syarat UPUBKB dapat terakreditasi antara lain adalah lokasinya mudah dijangkau dan sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD).

Kemudian memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi berdasaran jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar, serta peralatan uji terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Akreditasi ini dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” ujar Buang Tursno.

Setelah terakreditasi secara sah, lanjut Buang, nanti baru UPUBKB bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah.

Jenjang akreditas

Akreditasi UPUBKB sendiri terdiri atas empat jenjang. Paling rendah adalah Akreditasi C bagi UPUBKB yang hanya punya empat alat terkalibrasi, yaitu alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester.

Jenjang kedua terendah adalah Akreditas B Bersyarat. Pada jenjang ini UPUBKB sudah punya enam hingga tujuh alat terkalibrasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com