Adapun jika UPUBKB sudah memiliki sembilan alat terkalibrasi atau lebih, jenjang akan meningkat ke Akreditasi B.
Sementara itu, jenjang tertinggi adalah Akreditasi A. UPUBKB yang mendapatkan akreditas ini adalah yang sudah terakreditasi B dan menerapkan secara penuh Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) atau Smart Card.
Sertifikat akreditasi yang berlaku selama dua tahun diberikan berdasarkan penilaian tim akreditasi yang terdiri lima orang.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK
Mereka adalah dua orang dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, satu orang perwakilan Dinas Perhubungan provinsi setempat, satu orang dari DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), dan satu orang dari Badan Pengawas Transportasi Darat (BPTD).
Menurut data Ditjen Perhubungan Darat, saat ini dari jumlah UPUBKB terakreditasi di seluruh Indonesia, sebanyak 38 unit terakreditasi C, 16 unit terakreditasi B Bersyarat dan 132 unit terakreditasi B.
Masih ada 39 unit yang belum terakreditasi yang lainnya belum mengajukan untuk Akreditasi.
UPUBKB Terakreditasi B saat ini paling banyak berada di Pulau Jawa, tepatnya di Provinsi DKI, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Bisa dikatakan hampir 90 persen UPUBKB di Pulau Jawa sudah terakreditasi B.
Selain itu, UPUBKB di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan yang jumlah kendaraan wajib ujinya masih relatif sedikit, diluar dugaan telah terakreditasi B.
Namun, perlu diakui terdapat kenyataan bahwa di beberapa provinsi seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih banyak UPUBKB belum terkalibrasi apalagi terakreditasi.
Bahkan ada beberapa kabupaten atau kota di provinsi tersebut yang belum memiliki fasilitas uji, baik gedung pengujian maupun peralatan ujinya. Hal ini karena masih minimnya komitmen Kepala Daerah untuk mengalokasikan APBD untuk pembelian alat pengujian juga merupakan kabupaten atau kota pemekaran baru.
“Saat ini, memang harus diakui banyak kabupaten atau kota yang belum menganggap sarana pengujian berkala sebagai prioritas. Penyebab lain adalah pemekaran kabupaten atau kota. Oleh karena mereka kabupaten baru jadi fasilitas untuk uji berkala belum siap,” ujarnya.
Maka dari itu, demi mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki UPUBKB, Ditjen Perhubungan Darat melalui Subdit Pengujian Berkala terus aktif menyelenggarakan bimbingan teknis di daerah-daerah tersebut.
Hasilnya, saat ini mulai banyak kepala daerah yang khusus mengalokasikan dana untuk sarana pengujian berkala di 2020.
Saat ini terdapat beberapa daerah yang sedang melaksanakan proses pengadaan alat uji dan sedang dalam tahap menunggu proses penerbitan SK Kalibrasi atau Akreditasi dari Ditjen Perhubungan Darat.
Baca juga: Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat
“Memang tujuan pelayanan itu erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari retribusi. Namun, jangan mengutamakan PAD semata, dahulukan juga keselamatan warganya saat menaiki kendaraan bermotor,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno.