Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi

Kompas.com - 09/10/2019, 21:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Subang, Ojang Sohandi. 

"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu HTS (Heri Tantan Sumaryana), Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Beli Motor Curian, Pedagang Cilok Ditangkap di Subang

Febri mengatakan, dalam kasus ini, Ojang menerima gratifikasi Rp 9.465.000.000 melalui Heri.

Menurut dia, ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Heri dan Ojang yang ketiganya berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi calon pegawai negeri sipil di Pemkab Subang.

"HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000," ujar Febri.

Febri juga mengatakan, penerimaan uang oleh Heri dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.

Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tangkuban Parahu Erupsi, Warga Bandung Barat dan Subang Terdampak

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang ketika itu, Ojang Sohandi, pada Senin (16/4/2019) lalu, dengan barang bukti Rp 528 juta.

Lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com