Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Didorong Jadi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di Parlemen

Kompas.com - 04/10/2019, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pelibatan perempuan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Parlemen 2019-2024.

Menurut Perludem, peningkatan jumlah perempuan di Parlemen saja tidak cukup. Tetapi, baik DPR, DPD, maupun MPR, harus lebih banyak menempatkan perempuan di jabatan strategis alat kelengkapan dewan.

Alat kelengkapan dewan yang dimaksud misalnya, Ketua Komisi, Badan Anggaran, hingga Badan Legislasi.

Baca juga: Mimpi DPR Membangun Parlemen Modern

"Upaya untuk terus mendorong penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di parlemen tidak cukup sebatas di keterpilihan saja," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
"Tantangan nyata yang ada di depan mata saat ini adalah mengutamakan keterwakilan perempuan di pimpinan dan alat kelengkapan MPR, DPR, dan DPD," lanjutnya.

Namun demikian, menurut Titi, melibatkan perempuan dalam AKD bukan hal yang mudah.

Persaingan bebas antar anggota legislatif menyebabkan seluruh anggota dewan punya kesempatan yang sama untuk menjadi AKD.

Baca juga: Unjuk Gigi Kaum Perempuan di Parlemen, dari Anggota Termuda hingga Ketua DPR

Oleh karenanya, diperlukan komitmen dari partai politik untuk mewujudkan kepemimpinan perempuan.

Titi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan keutamaan perempuan dalam AKD. Hal ini dimuat dalam putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014.

"Putusan MK ini menyatakan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan," ujar Titi

"MK menggunakan terminologi mengutamakan, artinya ada keberpihakan dan komitmen lebih di sana untuk menempatkan paling sedikit 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan DPR, DPD, dan MPR," katanya lagi.

Putusan MK tersebut, menurut Titi, masih harus diperjuangkan realisasinya oleh anggota legislatif perempuan.

Baca juga: Bagaimana Parlemen 5 Tahun ke Depan di Bawah Puan Maharani, La Nyalla, dan Bambang Soesatyo?

Partai politik juga harus ikut mengutamakan perempuan supaya bisa duduk di kursi pimpinan AKD.

Untuk diketahui, sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD masa jabatan 2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Menurut catatan Perludem, dari 575 anggota DPR, 120 di antaranya perempuan. Jika dipresentasekan, jumlahnya mencapai 20,87 persen. Jumlah itu menunjukkan angka keterwakilan perempuan tertinggi dalam sejarah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com