Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Kompas.com - 04/10/2019, 08:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan publik memang masih kerap terjadi di tanah air.

Buktinya baru-baru ini, tepatnya Senin, (16/9/2019), sebuah bus bertabrakan dengan truk tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampung.

Kecelakaan yang menyebabkan 8 orang tewas tersebut dipicu oleh pengemudi yang melaju dengan kecepatan melewati batas aman.

Bukan kali ini saja kecelakaan lalu lintas bus merenggut banyak nyawa. Contohnya, pada Agustus 2018, saat itu lagi-lagi sebuh bus pariwisata masuk ke jurang di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. Total  21 orang tewas dalam peristiwa naas tersebut.

Selain dua insiden di atas, masih banyak kecelakaan bus atau angkutan umum lainnya yang terjadi Indonesia.

Baca juga: 8 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk Tangki di Lampung

Korlantas Polri mencatat, pada 2016 sebanyak 105.374 kecelakaan yang melibatkan angkutan umum terjadi di Indonesia, sedangkan pada 2017 menurun menjadi 98.419 kecelakaan.

Meski menurun, jumlah tersebut masih terhitung tinggi. Fatalitas korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum pun masih tinggi.

Pertanyaannya kini, kenapa kecelakaan kendaraan angkutan umum sering terjadi?

Berdasarkan analisis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada peristiwa kecelakaan angkutan publik yang terjadi dalam kurun 2014-2018, setiap kecelakaan disebabkan oleh beberapa faktor.

Faktor yang paling dominan adalah perilaku pengemudi yang memacu kecepatan melebihi batas atau melanggar aturan lalu lintas, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga pengaruh cuaca dan kondisi geometri jalan.

Sistem Manajemen Keselamatan

Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong perusahaan-perusahaan angkutan umum untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Perlu diketahui, SMK merupakan bagian dari pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Avi Mukti Amin, mengatakan, dalam SMK ada beberapa komponen di sistem perusahaan yang dinilai terkait dengan keselamatan.

“Artinya kami melihat sistem perusahaan secara utuh,” ujar Kasubdit kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Petugas dari satlantantas dan dinas perhubungan kabupaten Trenggalek Jawa Timur, melakukan uji kelayakan persiapan angkutan lebaran di terminal Bus antar kota Trenggalek Jawa Timur (23/05/2018).KOMPAS.COM/Slamet Widodo Petugas dari satlantantas dan dinas perhubungan kabupaten Trenggalek Jawa Timur, melakukan uji kelayakan persiapan angkutan lebaran di terminal Bus antar kota Trenggalek Jawa Timur (23/05/2018).

Diterbitkannya Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018 ini, lanjut Avi Mukti, adalah upaya pemerintah memberikan landasan hukum untuk menangani maraknya jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com